Masyarakat Miskin Akan Dapat Berkah RUU P3

23-04-2013 / KOMISI IV

Komisi IV DPR akan berusaha keras agar Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) bisa diselesaikan pada masa persidangan IV tahun 2012-2013 yang akan dibuka 13 Mei 2013. RUU ini merupakan produk reformasi yang memberikan ruang kepada rakyat dengan berbagai fasilitas program dan kemudahan untuk rakyat, khususnya petani.

“Saya yakin betul kalau RUU P3 bila diselesaikan, maka bukan saja petani yang diuntungkan tetapi masyarakat secara luas, masyarakat miskin akan mendapatkan berkah dari UU ini,” tandas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Menurut Herman, dalam RUU ini ada dua ruh penting, pertama adalah jaminan terhadap gagal panen. Resiko usaha di bidang-bidang lain seperti manufactur- rata-rata sudah diasuransikan korporat masing-masing. Resiko usaha yang terjadi sudah mendapatkan asuransi secara proporsional dan profesional karena masuk kategori pruden (aman).

Namun lanjutnya, usaha petani sangat kultural semua dilakukan dengan apa adanya (konvensional), tradisional, tidak pernah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang sifatnya intelektual, konseptual.

Jaminan Perlindungan terhadap gagal panen bukan semata-mata pemeritah memfasilitasi dan membuka akses kepada asuransi. Lebih dari itu, pemerintah akan memberikan premi asuransi disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Asuransi ini termasuk meng-cover perubahan iklim sehingga ketika kemudian terjadi gagal panen resikonya akan ditanggung asuransi. Sedangkan resiko lain seperti kerusuhan atau dibakar akan diatur melalui peraturan menteri.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan yakin,  ini sebuah cara untuk memotivasi petani sehingga lebih mempunyai keinginan usaha dan upaya lebih baik. Bahkan dengan adanya jaminan gagal panen ini petani yang tadinya enggan menggarap tanah yang berisiko, seperti kemarau atau gangguan hama,  mereka akan all out, membuka lahan baru.

Hal kedua terkait dengan pembentukan unit khusus di bank-bank pemerintah. Dalam salah satu pasal di UU ini mewajibkan pembentukan unit khusus yang menangani bidang pertanian. Unit khusus ini adalah lembaga yang dibentuk di dalam bank-bank pemerintah atau unit atau bidang tertentu yang akan memberikan kemudahan, penyederhanaan aturan dan penyaluran program.

Pembentukan unit khusus inilah yang kemudian akan mendorong upaya-upaya memobilisasi petani supaya memanfaatkan program-program pemerintah yang memang selama ini sudah berjalan. Program itu diantaranya kredit ketahanan pangan dan energi, Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS), Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan peraturan Bank Indonesia nomor 45 sudah mengalokasikan 5 sampai 20 persen dari masing-masing bank umum yang ditujukan untuk usaha kecil dan menengah termasuk di dalamnya pertanian.

“Bahkan, kami sudah membuka ruang kalau ada bank swasta yang berminat membuka unit khusus sejenis yang memang itu dikeluarkan pemerintah. Dengan  unit khusus itu pemerintah akan memfasilitasi penyaluran terhadap program skim pembiayaan yang dibiayai APBN,” ujar Herman.

Untuk para petani yang memiliki lahan sempit, UU mengatur pemerintah wajib menyediakan  2 hektar, dan masyarakat diberi hak kelola, misalkan 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun, supaya lahan negara ini tidak beralih fungsi. Hal ini didasarkan kepada kedaulatan dan kemandirian pangan, sesuai UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan harapan masyarakat bisa mempertahankan lahan pertaniannya.

Menurut Herman, RUU ini tinggal ketok palu saja. “Kita sudah menyelesaikan 2 pasal krusial, asuransi petani dan pembiayaan untuk petani. Di masa sidang berikutnya, hanya merapihkan di tim kecil, merumuskan melalui tim perumus, dan mensinkronkan melalui tim sinkronisasi. Setelah itu akan masuk ke dalam rapat panja, lalu rapat Komisi dengan Kementerian Pertanian dan institusi terkait. Kita ambil keputusan tingkat I dan kemudian didorong di paripurna terdekat untuk diambil keputusan tingkat II,” demikian Herman Khaeron. (Parle)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...